PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA