Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.03/2015 TENTANG KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO KECUKUPAN LIKUIDITAS (LIQUIDITY COVERAGE RATIO) BAGI BANK UMUM
Kembali ke Deksripsi Regulasi