KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 1986 TENTANG TIM PENDAYAGUNAAN PELAKSANAAN PROYEK-PROYEK PEMBANGUNAN DENGAN DANA LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN N

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.