KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151 TAHUN 1999 TENTANG TIM KERJA IRIAN JAYA, TIM KERJA MALUKU, DAN TIM KERJA RIAU

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.