KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1990 TENTANG PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.