PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.