PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK

0.00 Avg rating0 Votes
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.