PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENUGASAN BUPATI/WALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.