PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR SK.06/S/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.