PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENILAIAN KINERJA PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, PEJABAT ADMINISTRATOR, DAN PEJABAT PENGAWAS PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI P

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.