PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97/PMK.02/2022 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN (LIGHT RAIL TRANSIT) TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.