PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DARI CEMARAN RADIOAKTIF

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.