PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 140/PMK.07/2022 TENTANG DANA INSENTIF DAERAH UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA TAHUN 2022 DAN PENGGUNAAN SISA DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, SISA DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN T

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.