PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DI BIDANG PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Perdagangan
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.