PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING THE ASEAN – AUSTRALIA – NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN – AUSTRALIA – SELANDIA BARU)

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.