PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2024 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG MACET PADA BADAN/LEMBAGA KHUSUS/BADAN HUKUM PUBLIK OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Keuangan
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.