PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2024 TENTANGPELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN OLEH PEJABAT IMIGRASI PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA ATAU TEMPAT LAIN DI LUAR NEGERI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Hukum dan HAM
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.