PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA NIKAH DAN RUJUK DI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SEBAGAIMANA TE

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Agama RI
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.