PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI TERHADAP DAERAH PROVINSI HASIL PEMEKARAN, DAERAH PROVINSI INDUK, DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM CAKUPAN WILAYAH PROVINSI PAPUA SEL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Dalam Negeri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.