PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.