PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Sekretariat Negara
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.