PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.