PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2024 TENTANG KRITERIA KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan T
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.