PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANA TUGAS DAN PE

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Terting
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.