PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG BENTUK PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENANAMAN MODAL DI KAWASAN TRANSMIGRASI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Terting
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.