PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PAD

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Komunikasi dan Informatika
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.