PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN DAN TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA SELEKSI DALAM RANGKA PENGISIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA MELALUI MEKANISME PENGANGKATAN