KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 05 K/30/MEM/2003 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA 04-1922-2002 MENGENAI FREKUENSI STANDAR KHUSUS UNTUK FREKUENSI SISTEM ARUS BOLAK BALIK FASE TUNGGAL DAN FASE TIGA 50 HERTZ SEBAGAI ST

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Keputusan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.