PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA, SERTA PERUBAHAN KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.