PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING, PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DAN PENETAPAN KEBUTUHAN DALAM RANGKA PENYESUAIAN/ INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.