PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEAJUDANAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DAN ISTRI/SUAMI PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.