PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 251 /PMK.06/2015 TENTANG TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.