PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2000 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEJABAT LAIN YANG KEDUDUKANNYA ATAU PENGANGKATANNYA SETINGKAT ATAU DISETARAKAN DENGAN MENTERI NEGARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PP
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.