PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.