Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
Unduh
Baca Online
PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENJUALAN UNTUK PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
2017
0.00 Avg rating
—
0
Votes
Kategori:
Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Komentar
Beri Komentar
Required fields are marked *. Your email address will not be published.
Submit