KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR : 23/BAPPEBTI/KP/XII/2000 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI UJIAN PROFESI UNTUK CALON WAKIL PIALANG BERJANGKA, WAKIL PENASIHAT BERJANGKA, DAN WAKIL PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.