PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 95 TAHUN 2015 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.