KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG JUMLAH PEMILIH DAN JUMLAH TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2004

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.