KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 17 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN TERHADAP KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 701 TAHUN 2003 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERA

0.00 Avg rating0 Votes
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.