PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1995 TENTANG PEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANJAR, HULU SUNGAI TENGAH, BARITO KUALA, TANAH LAUT, HULU SUNGAI UTARA, TABALONG DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN SELA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PP
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.