KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR : 178 /Kpts/KPU/TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN JADUAL KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PARTAI POLITIK, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM BENTUK RAPAT

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.