KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 400/Kpts/Setjen/TAHUN 2010 TENTANG PENDELEGASI TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN DI BIDANG KEPEGAWAIAN KEPADA PEJABAT SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, PEJABAT SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UM

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.