SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 24 /SEOJK.03/2016 TENTANG PERHITUNGAN ASET TERTIMBANG MENURUT RISIKO UNTUK RISIKO OPERASIONAL DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN INDIKATOR DASAR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.