PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PENGUATAN PERAN PENGANTAR KERJA, PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGANYA, PEMBINAAN TERHADAP LEMBAGA YANG TERKAIT PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDON