PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PENGUATAN PERAN PENGANTAR KERJA, PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGANYA, PEMBINAAN TERHADAP LEMBAGA YANG TERKAIT PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDON

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Tenaga Kerja
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.