PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: P.69.MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 TENTANG TATA CARA PENGUJIAN KEAMANAN LINGKUNGAN TANAMAN PRODUK REKAYASA GENETIK DI LAPANGAN UJI TERBATAS

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.